Sabtu, 31 Agustus 2013


 

PT. Putracipta Jayasentosa Cikupa Tangerang Kangkangi SK Gubernur Banten
Karyawan Demo Tuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten

Wahana News

Senin 18 Agustus 2013, Karyawan perusahaan PT. Putracipta Jayasentosa CikupaTangerang melakukan demonstrasi menuntut perusahaan membayarkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Atut Choisiyah pada awal tahun 2013 yang besarnya Rp.2.530.000 (dua juta lima ratus tiga puluh rupiah). Para karyawan yang bergabung dalam Pimpinan Unit Kerja –Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK-SPSI) PT. Putracipta Jayasentosa menyayangkan tindakan pihak perusahaan PT. Putracipta Jayasentosa  yang tidak tunduk pada pemerintah.
Pihak perusahaan PT. Putracipta Jayasentosa dengan semena-mena memeras keringat para karyawan tanpa dibarengi pembayaran upah yang sepantasnya, selain itu pihak perusahaan tidak pernah memperhitungkan masa pengabdian karyawan yang telah bertahun-tahun bekerja memajukan perusahaan, dan hanya dianggap sebagai karyawan kontrak saja dan bukan karyawan tetap. Semenjak turun SK Gubernur Banten yang mengatur terkait UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) yang besarnya Rp.2.530.000 (dua juta lima ratus tiga puluh rupiah), perusahaan tidak pernah memberikan gaji tersebut kepada kami tetapi yang diberikan hanya gaji standar sebesar 2,2 juta, SK Gubernur Banten tersebut tidak dianggap pak, tapi dikangkangi alias di injak-injak bagaikan sampah yang tidak berarti, buktinya kami diperlakukan seperti ini. Hal ini disampaikan oleh oleh pengurus PUK –SPSI (Pimpinan Unit Kerja-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) kepada tim Wahana News yang sedang melakukan peliputan dilapangan.
Tidak hanya itu Pengurus PUK –SPSI PT. Putracipta Jayasentosa menuding Budi Siswo Pratondo selaku HRD yang mengotaki memicu terjadinya gejolak perselisihan antara karyawan dangan pihak PT. Putracipta Jayasentosa. Pasalnya Budi SP selalu memotong upah karyawan dan dengan  semena-mena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawan pengurus dan anggota Serikat Pekerja PT. Putracipta Jayasentosa yang hendak mengklaim/menuntut hak-haknya. Budi SP yang merasa tidak senang dengan tuntutan tersebut akhirnya memberhentikan karyawan yang bersangkutan dengan alasan telah berakhirnya masa kontrak kerja.
Menurut Darus Suhendra selaku ketua pengurus PUK –SPSI PT. Putracipta Jayasentosa sangat kompleks dan membingungkan masalah yang dialami oleh mereka selama bekerja di perusahaan PT. Putracipta Jayasentosa. Darus S, yang telah bekerja selama 10 tahun menuturkan bahwa dirinya barus satu bulan yang lalu ditetapkan statusnya sebagai karyawan tetap sementara bila merujuk pada UU Tenaga Kerja dan keputusan dari Menakertrans, karyawan yang telah bekerja selama satu tahun sudah layak diangkat menjadi karyawan tetap. Yang menjadi pertanyaan kenapa pihak  PT. Putracipta Jayasentosa tidak menerapkan peraturan tersebut?
Lebih lanjut Darus S menjelaskan bahwa sistem penerimaan karyawan di PT. Putracipta Jayasentosa adalah sistem kontrak selama 6 bulan, setelah habis masa kontrak diperpanjang lagi selama 6 bulan kedepan sampai bertahun-tahun hingga sampai 10 tahun bekerja, statusnya masih karyawan kontrak, buktinya saya sendiri sudah 10 tahun bekerja baru bulan lalu diangkat menjadi karyawan tetap” ujarnya”
Darus S, bersama dengan pengurus PUK lainnya mengatakan status ijin perusahaan PT. Putracipta Jayasentosa tidak jelas, namun sepengetahuan mereka perusahan PT. Putracipta Jayasentosa bergerak dibidang konstruksi yakni memproduksi alat-alat berat seperti konstruksi bangunan dengan material utama adalah besi-besi baja yang biasa digunakan dalam proyek bangunan bertingkat. Diterangkan Swanda wakil dari pengurus PUK bahwasanya PT. Putracipta Jayasentosa termasuk dalam kategori sektor 1 yakni industri yang memproduksi alat berat dimana tingkat kecelakaan kerjanya sangat tinggi dan upanya juga harus sebanding yaiut UMSK yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Banten tahun 2013 yang besarnya Rp.2.530.000 (dua juta lima ratus tiga puluh rupiah), namun hingga kini upah tersebut belum pernah kami terima” keluh Swanda”
Pengurus (PUK-SPSI) PT. Putracipta Jayasentosa, menyayangkan tindakan kesewenang-wenangan Budi SP yang dinilai sangat arogan dalam mengambil kebijakan, dan menuntut pihak perusahaan agar rekan-rekan mereka yang telah diberhentikan bekerja alias di PHK secara sepihak oleh Budi SP kembali bekerja seperti sedia kala. Berikut nama karyawan (PUK-SPSI) PT. Putracipta Jayasentosa yang di berhentikan/PHK sepihak oleh Budi SP yang sangat arogan ini adalah, Hari Sutiana (Welding), Yakub (Pounch), Tri Setiawan (Machining), Ruswandi (Welding), Sahroni (Welding), Eko Budi Aji (Fabrikasi).
Selain Budi SP, ada salah seorang oknum yang baru satu bulan diketahui keberadaannya oleh karyawan di PT. Putracipta Jayasentosa namanya adalah Aat Sukatma. Aat Sukatma juga dituding oleh Pengururs PUK-SPSI PT. Putracipta Jayasentosa sebagi biang kerok yang diduga berkonspirasi dengan pihak perusahaan dalam mengambil sebuah keputusan. Pengururs PUK-SPSI PT. Putracipta Jayasentosa tidak mengetahui secara jelas posisi Aat di perusahaan tersebut, apakah dia sebagai HRD atau siapa? kalau HRD kan masih ada Budi SP “tanya pengurus PUK”
Menurut Darmon Sipahutar SH, MH selaku, Lawyer, Pemerhati Sosial dan juga Sekjen LSM GEMPITA (Gerakan Muda Peduli Tanah Air) yang ditemui team Investigasi Wahana News di kantornya bahwa pihak PT. Putracipta Jayasentosa Tangerang harus tunduk pada UU Tenaga Kerja dan SK Gubernur Banten yang telah menetapkan UMSK sebesar  Rp.2.530.000 (dua juta lima ratus tiga puluh rupiah) khusus bagi perusahaan yang masuk dalam kategori sektor 1. Ditegaskan Darmon bahwa berdasarkan autentikasi keterangan dari karyawan yang ada  maka permasalahan karyawan ini harus diperjuangkan dan dilaporkan kepada Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans), Propinsi Banten dan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). apabila pengurus PUK-SPSI PT. Putracipta Jayasentosa bersedia memberikan pernyataan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum mereka, dengan upaya hukum akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak mereka ” ujarnya”
Ketika mengkonfirmasi terkait UMSK kepada Erik Syehabudin selaku Kadisnakertrans Propinsi Banten, mengatakan SK Gubernur Banten 2013 ditetapkan dan diberlakukan tanggal 18 Januari 2013 dengan No. SK. 561/Kep.13-HUK/2013. Khusus untuk UMSK Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 2.530.000 dengan kategori perusahaan tersebut bergerak memproduksi alat-alat berat, memakai bahan kimia, pertambangan dan mesin alat-alat berat. Disampaikan Erik bila ada perusahaan yang tidak menerapkan UMSK tersebut kepada karyawan, maka akan ada sangsi berupa pencabutan ijin atau penutupan lokasi pabrik, dilihat dari tingakt pelanggaran yang ada”ujarnya”
Berikut tuntutan dari aksi demo PUK-SPSI PT. Putracipta Jayasentosa, kepada pihak perusahaan: 1. Menuntut PT. Putracipta Jayasentosa mengangkat semua karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. 2. Menuntut PT. Putracipta Jayasentosa memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2013, kategori sektor 1 sesuai Surat Keputusan Gunbernur Banten sebesar Rp.2.530.000. 3. Menuntut MUNDUR Aat Sukatma dari jabatannya di PT. Putracipta Jayasentosa
Agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam pemberitaan tim investigasi Wahana News dan beberapa media massa yang lain, mencoba mengkonfiramsi masalah tersebut kepada Budi SP selaku HRD PT. Putracipta Jayasentosa, tetapi melalui security perusahaan  Budi SP mengatakan sampaikan bahwa saya sedang rapat. 
Beberapa media massa telah menunggu lama untuk mendapatkan statemen dari Budi SP, tetapi  lagi-lagi  pihaknya mengatakan melalui security bahwa dirinya tidak mau menemui wartawan. Saat dikonfirmasi kepada Aat Sukatma sesaat setelah audiensi dengan perwakilan PUK-SPSI PT. Putracipta Jayasentosa, Aat buru-buru naik mobil Xenianya dan pergi tancap gas.

Karyawan perusahaan PT. Putracipta Jayasentosa Cikupa Tangerang berharap perusahaan dimana mereka bekerja memperlakukan mereka secara manusiawi, hak-hak mereka dikembalikan, dan kiranya pemerintah Kabupaten Tangerang dan Disnakertrans Propinsi Banten berani bertindak dan tidak menutup mata dengan situasi yang sedang dialami para karyawan. Aparat penegak hukum diharapkan segera memeriksa dan menindak  tegas pelaku penggelapan UMSK para karyawan PT. Putracipta Jayasentosa, agar tabir kebenaran terungkap dan keadilan dinyatakan. (Ferry Zai)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar