PT. Putracipta Jayasentosa Cikupa
Tangerang Kangkangi SK Gubernur Banten
Karyawan
Demo Tuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten
Wahana News
Senin 18 Agustus
2013, Karyawan perusahaan PT. Putracipta Jayasentosa CikupaTangerang melakukan
demonstrasi menuntut perusahaan membayarkan UMSK (Upah Minimum Sektoral
Kabupaten) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Atut Choisiyah pada awal
tahun 2013 yang besarnya Rp.2.530.000 (dua juta lima ratus tiga puluh rupiah).
Para karyawan yang bergabung dalam Pimpinan Unit Kerja –Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (PUK-SPSI) PT. Putracipta Jayasentosa menyayangkan tindakan pihak
perusahaan PT. Putracipta Jayasentosa
yang tidak tunduk pada pemerintah.
Pihak perusahaan PT.
Putracipta Jayasentosa dengan semena-mena memeras keringat para karyawan tanpa
dibarengi pembayaran upah yang sepantasnya, selain itu pihak perusahaan tidak
pernah memperhitungkan masa pengabdian karyawan yang telah bertahun-tahun
bekerja memajukan perusahaan, dan hanya dianggap sebagai karyawan kontrak saja dan
bukan karyawan tetap. Semenjak turun SK Gubernur Banten yang mengatur terkait
UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) yang besarnya Rp.2.530.000 (dua juta
lima ratus tiga puluh rupiah), perusahaan tidak pernah memberikan gaji tersebut
kepada kami tetapi yang diberikan hanya gaji standar sebesar 2,2 juta, SK
Gubernur Banten tersebut tidak dianggap pak, tapi dikangkangi alias di
injak-injak bagaikan sampah yang tidak berarti, buktinya kami diperlakukan
seperti ini. Hal ini disampaikan oleh oleh pengurus PUK –SPSI (Pimpinan Unit
Kerja-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) kepada tim Wahana News yang sedang
melakukan peliputan dilapangan.
Tidak hanya itu Pengurus
PUK –SPSI PT. Putracipta Jayasentosa menuding Budi Siswo Pratondo selaku HRD
yang mengotaki memicu terjadinya gejolak perselisihan antara karyawan dangan
pihak PT. Putracipta Jayasentosa. Pasalnya Budi SP selalu memotong upah
karyawan dan dengan semena-mena
melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawan
pengurus dan anggota Serikat Pekerja PT. Putracipta Jayasentosa yang hendak
mengklaim/menuntut hak-haknya. Budi SP yang merasa tidak senang dengan tuntutan
tersebut akhirnya memberhentikan karyawan yang bersangkutan dengan alasan telah
berakhirnya masa kontrak kerja.
Menurut Darus
Suhendra selaku ketua pengurus PUK –SPSI PT. Putracipta Jayasentosa sangat
kompleks dan membingungkan masalah yang dialami oleh mereka selama bekerja di
perusahaan PT. Putracipta Jayasentosa. Darus S, yang telah bekerja selama 10
tahun menuturkan bahwa dirinya barus satu bulan yang lalu ditetapkan statusnya
sebagai karyawan tetap sementara bila merujuk pada UU Tenaga Kerja dan
keputusan dari Menakertrans, karyawan yang telah bekerja selama satu tahun
sudah layak diangkat menjadi karyawan tetap. Yang menjadi pertanyaan kenapa
pihak PT. Putracipta Jayasentosa tidak
menerapkan peraturan tersebut?
Lebih lanjut Darus S
menjelaskan bahwa sistem penerimaan karyawan di PT. Putracipta Jayasentosa
adalah sistem kontrak selama 6 bulan, setelah habis masa kontrak diperpanjang
lagi selama 6 bulan kedepan sampai bertahun-tahun hingga sampai 10 tahun
bekerja, statusnya masih karyawan kontrak, buktinya saya sendiri sudah 10 tahun
bekerja baru bulan lalu diangkat menjadi karyawan tetap” ujarnya”
Darus S, bersama dengan
pengurus PUK lainnya mengatakan status ijin perusahaan PT. Putracipta
Jayasentosa tidak jelas, namun sepengetahuan mereka perusahan PT. Putracipta
Jayasentosa bergerak dibidang konstruksi yakni memproduksi alat-alat berat
seperti konstruksi bangunan dengan material utama adalah besi-besi baja yang
biasa digunakan dalam proyek bangunan bertingkat. Diterangkan Swanda wakil dari
pengurus PUK bahwasanya PT. Putracipta Jayasentosa termasuk dalam kategori
sektor 1 yakni industri yang memproduksi alat berat dimana tingkat kecelakaan
kerjanya sangat tinggi dan upanya juga harus sebanding yaiut UMSK yang telah
ditetapkan dalam SK Gubernur Banten tahun 2013 yang besarnya Rp.2.530.000 (dua
juta lima ratus tiga puluh rupiah), namun hingga kini upah tersebut belum pernah
kami terima” keluh Swanda”
Pengurus (PUK-SPSI)
PT. Putracipta Jayasentosa, menyayangkan tindakan kesewenang-wenangan Budi SP
yang dinilai sangat arogan dalam mengambil kebijakan, dan menuntut pihak
perusahaan agar rekan-rekan mereka yang telah diberhentikan bekerja alias di
PHK secara sepihak oleh Budi SP kembali bekerja seperti sedia kala. Berikut
nama karyawan (PUK-SPSI) PT. Putracipta Jayasentosa yang di berhentikan/PHK
sepihak oleh Budi SP yang sangat arogan ini adalah, Hari Sutiana (Welding), Yakub
(Pounch), Tri Setiawan (Machining), Ruswandi (Welding), Sahroni (Welding), Eko
Budi Aji (Fabrikasi).
Selain Budi SP, ada
salah seorang oknum yang baru satu bulan diketahui keberadaannya oleh karyawan
di PT. Putracipta Jayasentosa namanya adalah Aat Sukatma. Aat Sukatma juga
dituding oleh Pengururs PUK-SPSI PT. Putracipta Jayasentosa sebagi biang kerok
yang diduga berkonspirasi dengan pihak perusahaan dalam mengambil sebuah
keputusan. Pengururs PUK-SPSI PT. Putracipta Jayasentosa tidak mengetahui
secara jelas posisi Aat di perusahaan tersebut, apakah dia sebagai HRD atau
siapa? kalau HRD kan masih ada Budi SP “tanya pengurus PUK”
Menurut Darmon
Sipahutar SH, MH selaku, Lawyer, Pemerhati Sosial dan juga Sekjen LSM GEMPITA
(Gerakan Muda Peduli Tanah Air) yang ditemui team Investigasi Wahana News di
kantornya bahwa pihak PT. Putracipta Jayasentosa Tangerang harus tunduk pada UU
Tenaga Kerja dan SK Gubernur Banten yang telah menetapkan UMSK sebesar Rp.2.530.000 (dua juta lima ratus tiga puluh
rupiah) khusus bagi perusahaan yang masuk dalam kategori sektor 1. Ditegaskan
Darmon bahwa berdasarkan autentikasi keterangan dari karyawan yang ada maka permasalahan karyawan ini harus
diperjuangkan dan dilaporkan kepada Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Propinsi Banten dan kepada
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). apabila pengurus PUK-SPSI
PT. Putracipta Jayasentosa bersedia memberikan pernyataan kuasa kepada kami
sebagai kuasa hukum mereka, dengan upaya hukum akan kami tempuh untuk memperjuangkan
hak-hak mereka ” ujarnya”
Ketika mengkonfirmasi
terkait UMSK kepada Erik Syehabudin selaku Kadisnakertrans Propinsi Banten,
mengatakan SK Gubernur Banten 2013 ditetapkan dan diberlakukan tanggal 18
Januari 2013 dengan No. SK. 561/Kep.13-HUK/2013. Khusus untuk UMSK Kabupaten
Tangerang sebesar Rp. 2.530.000 dengan kategori perusahaan tersebut bergerak
memproduksi alat-alat berat, memakai bahan kimia, pertambangan dan mesin
alat-alat berat. Disampaikan Erik bila ada perusahaan yang tidak menerapkan
UMSK tersebut kepada karyawan, maka akan ada sangsi berupa pencabutan ijin atau
penutupan lokasi pabrik, dilihat dari tingakt pelanggaran yang ada”ujarnya”
Berikut tuntutan dari aksi demo PUK-SPSI PT. Putracipta
Jayasentosa, kepada pihak perusahaan: 1. Menuntut PT. Putracipta Jayasentosa
mengangkat semua karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. 2. Menuntut PT.
Putracipta Jayasentosa memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
tahun 2013, kategori sektor 1 sesuai Surat Keputusan Gunbernur Banten sebesar
Rp.2.530.000. 3. Menuntut MUNDUR Aat Sukatma dari jabatannya di PT. Putracipta
Jayasentosa
Agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam pemberitaan tim
investigasi Wahana News dan beberapa media massa yang lain, mencoba
mengkonfiramsi masalah tersebut kepada Budi SP selaku HRD PT. Putracipta
Jayasentosa, tetapi melalui security perusahaan
Budi SP mengatakan sampaikan bahwa saya sedang rapat.
Beberapa
media massa telah menunggu lama untuk mendapatkan statemen dari Budi SP,
tetapi lagi-lagi pihaknya mengatakan melalui security bahwa
dirinya tidak mau menemui wartawan. Saat dikonfirmasi kepada Aat Sukatma sesaat
setelah audiensi dengan perwakilan PUK-SPSI PT. Putracipta Jayasentosa, Aat
buru-buru naik mobil Xenianya dan pergi tancap gas.
Karyawan perusahaan PT. Putracipta Jayasentosa Cikupa Tangerang
berharap perusahaan dimana mereka bekerja memperlakukan mereka secara
manusiawi, hak-hak mereka dikembalikan, dan kiranya pemerintah Kabupaten
Tangerang dan Disnakertrans Propinsi Banten berani bertindak dan tidak menutup
mata dengan situasi yang sedang dialami para karyawan. Aparat penegak hukum
diharapkan segera memeriksa dan menindak
tegas pelaku penggelapan UMSK para karyawan PT. Putracipta Jayasentosa,
agar tabir kebenaran terungkap dan keadilan dinyatakan. (Ferry Zai)